Rugikan Negara Rp 10 Triliun, Lahan HGU PT CA Disita Pihak Kejaksaan Abdya



Blang Pidie - Informasi diketahui, pihak  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penyitaan terhadap seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CA di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh Rabu (05/06/2023).


Dikabarkan, penyitaan dilakukan setelah tim Kejari Abdya mengeledah kantor perusahaan itu pada, Rabu 17 Mei 2023. Pengeledahan sendiri terkait dugaan korupsi kerugian Negara mencapai Rp 10 triliun.


Dalam persoalan tersebut terkonfirmasi pihak Kasi Intel Kajari Abdya, Joni Atriaman membenarkan bahwa pihaknya telah menyita seluruh tanah milik PT. CA untuk penyidikan.


“Benar seluruh tanah HGU PT. CA di kita sita dengan jumlah mencapai tujuh ribu Hektare lebih,” kata Joni.


Dalam Penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kajari Abdya itu juga dilakukan pemasangan  papan penyitaan dilokasi PT. CA di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot.


Pada proses penyitaan turut melibatkan personil Polres setempat.


Sb-02


Tidak ada komentar:
Write comments