Apdesi Aceh Minta Kemendagri Menegur Gubernur Agar Menjalankan UU No 3 Tahun 2004



Banda aceh- Starberita : Apdesi Aceh meminta Kemendagri agar menegur gubernur Aceh untuk menjalankan undang undang nomor 3 tahun 2024. Hal tersebut di sampaikan Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya Selasa 20 Agustus 2024. Menurutnya hal  karena sebelumnya sudah ada surat edaran kemendagri.


Yaitu tentang membuat rekomendasi kepada PJ Gubernur Aceh untuk penyesuaian dan penarikan masa jabatan Keuchik dan Tuha peut dari enam menjadi delapan tahun. 


"Hingga saat ini belum ada dilakukan apapun kendati sudah disetujui olah DPRA," katanya. 


Untuk itu pula, dia mengingkan akan Kemendagri mengambil langkah atau tindakan selanjutnya. Sehingga apa yang telah menjadi kesepakatan dengan pihak DPRA dapat di realisasikan. 


"DPRA sendiri telah menyetujuinya, namun hingga saat ini realisasinya belum sama sekali," ujarnya. 


Karena itu, sangat pantas tentunya jika Kemendagri mengingatkan atau bahkan menegur langsung PJ Gubernur agar segera di realisasikan pelantikan kepala desa seperti kesepakatan.


Rel

Tidak ada komentar:
Write comments