Aceh, Starberita : Berkat perjuangan panjang dan dukungan tokoh tokoh politik di Aceh APDESi dan UUD No 3 tahun 2024 bisa di jalan di Aceh. Untuk itu juga kepala desa tuha peut atau sebutan lain bisa menjalankan tugas nya dengan baik.
Sedangkan dalam menyambut Pilkada bisa mendatang harapannya sendiri yakni menemukan pasangan yang terbaik untuk Kabupaten kota masing masing, demikian juga dengan Gubernur.
Diaman harapan besarnya kedepan agar membawa desa lebih makmur, hal itu di sampaikan langsung Wilda Muklis SHI melalui sekretaris umum Juanhar Sab.
Disebutkan sebelumnya dalam suatu kesempatan di Banda Aceh mengatakan, APDESI Provinsi Aceh tidak terlalu focus terhadap isi masa jabatan Kepala Desa atau Kades (Keuchik/Penghulu/Reje/Datok) yang muncul dalam UU Desa N0.3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Untuk itu pula, Juanhar menegaskan, para Keuchik melalui APDESI Aceh agar lebih menekankan bagaimana dengaan status keistimewaan yang dimiliki Provinsi Aceh masyarakat Gampong di Aceh bisa sejahtera.
"Tujuan besar kita adalah bagaimana agar Aceh dengan setatus ke keistimewaan Desa lebih baik dan sejahtera," ujar Juanhar.
Dengan telah disahkannya UU Desa yaitu UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka ada penambahan masa jabatan Kepala Desa (Keuchik) dan Badan Perwakilan Desa (Tuha Peuet/BPK) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menurut Juanhar, pada dasarnya Keucik di Aceh terkait penambahan masa jabtan 8 tahun tidaklah menjadi perhatian utama. Sebab, bagi Keuchik di Aceh, persoalan masa jabatan adalah soal amanah yang tentu memiliki konsekwensi karena harus dipertanggungjawabkan baik dihadapan manusia maupun secara moral maupun secara nilai nilai keagamaan.
"Karena itu persoalan masa jabatan ini bukan menjadi tujuan utama perjuangan para Keuchik di Aceh, yang dipelopori oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Namun secara garis besar adalah bertujuan untuk Desa lebih makmur dan sejahtera," kata Juanhar Selasa 26 November 2024.
Rel-Dia

Tidak ada komentar:
Write comments