Menurut Anggota DPRK Nagan Raya Cut Man, Pekerjaan di Ekosistem Huta Rawa Teripa dihentikan

 


Aceh - Starberita : Terkait penggunaan lahan Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa-Babahro, yang merupakan areal yang sebenarnya tidak di perbolehkan untuk di kelola atau di gunakan atau di alih fungsikan menjadi lahan perkebunan, Politisi Partai Nanggro Aceh (PNA) yang juga anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Cut Man Se angkat bicara. 


Menurutnya, pihak pihak yang mengelola lahan gambut atau merubah fungsi lahan gambut untuk dikelola menjadi areal perkebunan adalah perbuatan yang salah karena melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dan pastinya melanggar hukum. 


Untuk itu, dia mengingatkan pihak pihak yang merasa menggunakan areal hutang gambut rawa teripa yang di alih fungsikan menjadi perkebunan agar keluar dari areal tersebut. Karena lahan gambut rawa teripa bukanlah arel yang diperuntukkan di kelola atau dialih fungsikan menjadi perkebunan. 


Bahkan dia menekankan tidak hanya bagi masyarakat atau individu yang menggunakan lahan gambut rawa teripa menjadi perkebunan untuk keluar, juga bagi penanam modal seperti perusahaan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit juga harus keluar dari lahan gambut rawa teripa. 


Secara administrasi wilayah ini berada di Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya (60%) dan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (40%). Ekosistem Rawa Tripa salah satu ekosistem hutan gambut kedalaman gambut lebih dari 3 meter. Dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035 Kawasan Lindung Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 11.380,71ha terletak di Kecamatan Darul Makmur, berada di Gampong Babah Lueng, Kuala Seumayam, Pulo Kruet, dan Sumber Bakti.


Diketahui juga, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.


Terakhir Cut Man Se menegaskan, atas acuan peraturan yang ada tersebut tidak terkecuali siapapun, apakah individu, pengusaha atau penanam modal atau bahkan pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan harus keluar dari lokasi tersebut, yang artinya tidak ada pengecualian. 


"Kita harap kepada panglima kodam iskandar dan kapolda Aceh  segera di hentikan pekerjaan di lokasi gambut rawa tripa tersebut," ujar Cut Man Se Senin 16 September 2024. 


Sb- Rel


Tidak ada komentar:
Write comments