Subulussalam- Starberita.online : Disoal catatan dan kronologis sejumlah jabatan dirinya dalam era Kepemimpinan Bintang - Salmaza hingga ditolak menjadi Sekda Subulussalam melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam Tahun 2023 melalui forum DPRA (viral di media sosial tiga hari terakhir), Pelaksana Harian (Plh) Sekda, H. Sairun, S.Ag, M.Si (foto) diam. Diam, diakui karena masih enggan dan belum saatnya berkomentar.
Demikian Sairun dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) menyoal sejumlah isu pasca dibuka Seleksi JPTP Sekda Subulussalam dua pekan lalu. Dikatakan, dirinya belum ada komentar dan belum saatnya. "Belum ada, belum saatnya saya komentari", pesan singkat WA Sairun.
Seperti pada forum sidang DPRA Aceh, Hj. Asmidar, S.Pd ungkap jika latar belakang Sairun yang PNS, Pengawas Sekolah Kementerian Agama, ditetapkan menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, disusul Plt. Asisten I dan terakhir Plh. Sekda Subulussalam hingga yang bersangkutan ikut Seleksi Terbuka JPTP Sekda diindikasi bermasalah.
Dengan berbagai alasan, Politisi Partai Aceh (PA) ini minta Pj. Gubernur Aceh lebih bijaksana dalam penentuan dan penetapan Sekda, terlebih suara masyarakat disebut menolak sosok Sairun menjadi Sekda Kota Subulussalam.
Menarik, anggota DPRA Aceh dari Partai Demokrat Pengganti Antar Waktu (PAW), H. Asmauddin, SE juga Dapil Subulussalam pada forum yang sama perkuat permintaan Asmidar.
"Kami dukung pernyataan Ibu Asmidar dari Dapil 9, berikan kami Sekda yang terbaik," tegas Asmauddin dalam video beredar di media sosial itu.
Seperti sejumlah berita terdahulu, disusul Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) JPTP, ditandatangani Ketua, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si Nomor: 1/JPTP-SEKDA/IX/2023 tentang Seleksi JPTP Sekda Pemko Subulussalam 2023 dengan sejumlah persyaratan, Wakil Ketua DPRK, juga Ketua DPD II Partai Golkar setempat, Fajri Munthe, SE kritisi poin 11 dan 14 Persyaratan Umum Peserta, (11)Surat Keterangan Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik, dan (14)Rekomendasi/Persetujuan Untuk Melamar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk tak penting jadi persyaratan.
Satu syarat lain justru penting kata dia, Rekomendasi Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana dari pejabat berwenang. Dia juga menilai informasi seleksi JPTP tidak transparan, terkesan tertutup dan lambat sampai ke publik.
"Informasi JPTP dibuka, 8 September 2023, ditutup 22 September 2023, lalu dipublikasi ke publik, Selasa 19 September 2023", kata Fajri, Rabu (20/9/2023).
Mendapat informasi jika soal JPTP wali kota tidak beri rekom/ijin tertulis kepada dua dari enam calon peserta, dinilai menjadi indikasi jika wali kota memberi isyarat JPTP 'khusus' bagi pejabat ASN tertentu atau yang pro wali kota, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kota Subulussalam, Heri Muliadi, SE melalui rilisnya, Rabu (27/9/2023) menyesalkan.
"Pansel kita minta profesional dan tidak melayani 'titipan' dalam menyeleksi Sekda Kota Subulussalam", pesan Heri.
Sb-Kh

Tidak ada komentar:
Write comments