Protes Raqan PP, Lembaga Penyiaran Aceh Nyatakan Sikap


Subulussalam- Starberita.online : Memprotes Rancangan Qanun Penyelenggaraan Penyiaran (Raqan PP) di Aceh karena secara umum dinilai hanya memuat hal-hal yang terkait tuntutan pemerintah kepada media penyiaran, pada sisi lain kontribusi pemerintah kepada lembaga ini nyaris tidak dijelaskan secara rinci, lembaga penyiaran di Aceh nyatakan sikap. 


Direktur Radio Muna FM Kota Subulussalam, Aceh Yasin Padang (foto) mengatakan itu dalam rilisnya, Jumat (10/11/2023).


Bersama 33 lembaga Penyiaran Radio di Aceh, disampaikan delapan pernyataan sikap terkait Raqan PP itu, yakni tidak dilakukan kajian komprehensif terhadap Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan terhadap tanggapan masyarakat atas konten siaran radio, banyak hal sudah diatur dalam UU Penyiaran SPS/P3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI), termasuk UU lain terkait, seperti Periklanan, Telekomunikasi dan UU Pokok Pers.


Lalu, sejumlah kewajiban seperti pasal 16-18 tidak disertai hak berupa sumber anggaran untuk biaya produksi atas kewajiban itu. Pada pasal 26 anggaran KPIA dibebankan ke APBA, padahal sebagi lembaga negara mestinya memakai APBN.


Produksi program, pasal 16 sudah dilakukan di hampir semua lembaga penyiaran, khususnya radio. Banyak aspek dalam ekosistem penyiaran belum dicantumkan dalam Raqan Aceh dan tidak mendukung iklim investasi bidang penyiaran dan peningkatan SDM profesi penyiar.


Dinilai, muatan Raqan PP tantangan bagi media penyiaran, sebagaima pasal 16 ayat (4).  Penelitian tahun 2022 diketahui jika 80% Generasi Z di Aceh tidak menggunakan Bahasa Aceh sebagai bahasa sehari-hari. 


Lalu membumikan kembali Bahasa Aceh di kalangan masyarakat Aceh dinilai tidak tepat jika disandarkan hanya kepada media penyiaran. Pemerintah bertanggungjawab dan aktor utama dalam pembangunan di Aceh.


Dari sembilan Ruang Lingkup Pengaturan PP (pasal 2 ayat 3) ada poin krusial yang tidak dibahas lebih jelas dan mendalam, khusus poin d (media baru) terkesan dipaksakan masuk Raqan. Ada juga pasal rancu dan terpotong, seperti pasal 4 poin e, pasal 15 ayat (3).


Berdasarkan alasan ini, pengesahan Raqan menjadi qanun dinilai tidak perlu dilakukan terburu-buru atau dapat ditunda. Selain itu, diskusi lebih lanjut mengenai pasal-pasal yang belum jelas perlu dilakukan. 


SB-Rel


Tidak ada komentar:
Write comments