Indonesia, yang dikenal sebagai Negara kepulauan. Jakarta, sebagai ibukota Negara, hingga saat ini masih terus didatangi masyarakat dari penjuru kota di tanah air. Alhasil, Jakarta terus saja semakin dipadati penduduk. Selain itu juga dipadati dengan kendaraan bermotor yang menghasilkan kemacetan.
Upaya upaya pemerintah untuk menanggulanginya telah dilakukan sejak lama. Namun, hasilnya gelombang masyarakat yang mendatangi ibu kota tidak juga dapat dibatasi. Hingga akhirnya, pemerintah kewalahan menanggulangi hal itu.
Saat ini, diketahui Ibu Kota Indonesia akan berpindah dari Jakarta ke Nusantara pada 2024. Namun, sebelumnya ini, dalam catatan perjalanannya, tercatat Ibu Kota Indonesia pernah berpindah-pindah.
Jakarta 17 Agustus 1945, secara de facto menjadi Ibu Kota karena proklamasi kemerdekaan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Maka secara de facto Jakarta menjadi Ibu Kota Indonesia
Lalu, Yogyakarta 4 Januari 1946, pemerintahan Sipil Hindia Belanda kembali datang ke Jakarta, sehingga pemerintah Indonesia melakukan perpindahan Ibu Kota secara diam-diam menggunakan kereta api ke Yogyakarta pada tengah malam.
Kemudian, Bukittinggi 19 Desember 1948 terjadi Agresi Militer Belanda II di Yogyakarta, presiden dan beberapa pejabat negara ditangkap dan diasingkan.
Menteri Syafruddin Prawiranegara yang saat itu sedang berada di Bukittinggi diamanahi Presiden untuk menjadi ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Pemerintahan darurat diperlukan untuk memperlihatkan kepada Negara lain bahwa Pemerintah Indonesia masih berdaulat.
Selanjutnya, Yogyakarta 27 Desember 1949, Belanda secara resmi menyerahkan kedaulatan Hindia Belanda pada saat Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Dalam konferensi itu terbentuk pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Yogyakarta kembali menjadi Ibu Kota.
Tidak sampai disitu, pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan yang kemudian berganti menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara de facto pula Ibu Kota Indonesia kembali ke Jakarta.
Kedepan, IKN Nusantara yang akan menggantikan Jakarta Mulai 2024, dan lokasi tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur digagas menjadi Ibu Kota Negara berdasarkan UU No.3 Tahun 2022 sebagai dasar.
Pemindahan rencananya dilakukan bertahap mulai dari istana dan 6 kementerian pada tahun 2024 mendatang. Artinya pada 2024 mendatang Istana ke Presidenan dan 6 Kementrian sudah di IKN.
Rel

Tidak ada komentar:
Write comments