Medan - Secara umum 8 Fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang diajukan Pemko Medan.
Dengan Ranperda tentunya diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
Hal itu terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, terhadap Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (4/7/2023).
Penyampaian itu disampaikan langsung di hadapan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta Wakil Ketua dan anggota dewan, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta hadir juga camat.
Kemudian Fraksi PDI-Perjuangan melalui Daniel Pinem dalam pemandangan umumnya menyampaikan, Ranperda yang diajukan dapat menjadi dasar atau bagi pedoman Pemko Medan untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.
“Dengan begitu, akan tercipta bangunan gedung yang berwawasan lingkungan sesuai dengan RTRW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban,” kata Daniel Pinem.
Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pemandangan umumnya yang disampaikan Edi Syahputra, F-PAN yang berharap dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung
"Diharapkan peraturan yang dibuat dan disahkan nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebankan masyarakat. Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik,” kata Edi.
Hal senada juga disampaikan Parlindungan Sipahutar dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat (F-Partai Demokrat). Disampaikannya, F-Partai Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung ini karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan.
Sbo-05

Tidak ada komentar:
Write comments