Kementerian Keuangan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, atau disebut PMK Pengelolaan Anggaran. Kebijakan ini akan diterbitkan guna mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait mengatakan PMK tersebut disusun dengan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. Meski begitu, penggabungan materi muatan ke dalam PMK ini dilakukan dengan memasukkan materi muatan baru, mengubah materi muatan, dan mencabut peraturan eksisting yang terkait.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada," jelas Lisbon Sirait dalam sesi media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/6).
Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan PMK Pengelolaan Anggaran ini ditetapkan sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara. Terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Penyempurnaan dalam PMK ini antara lain terkait penjabaran prinsip Belanja Berkualitas, meliputi efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi dan akuntabilitas, simplifikasi proses bisnis revisi anggaran. Lalu, simplifikasi dokumen dalam proses pembayaran dan penggunaan dokumen elektronik serta tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Kemudian, menyediakan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan. 
"Tujuan pertama adalah untuk menyelaraskan substansi Peraturan Menteri Keuangan dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran," jelasnya.
Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.
Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
Pihaknya berharap, PMK ini akan menjadi langkah awal yang baik untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga  pertanggungjawaban anggaran.
"Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya," tandas Lisbon.
sumber : jawapos.com

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Write comments